Dianggap tak Lazim, Penggugat Rp. 1,2 M Dipanggil Keraton

Lokasi PKL yang digugat Rp.1,2 M
YOGYAKARTA — Keraton Yogyakarta, melalui Kuasa Hukumnya Achiel Suryanto memanggil Eka Aryawan, terkait sengketa lahan milik keraton atau Sultan Ground di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta. Eka Aryawan dipanggil terkait gugatan Rp 1,2 Milyar yang ditujukan kepada lima pedagang kaki lima di kawasan jalan tersebut lantaran gugatan itu dianggap tidak lazim.
Eka Aryawan memenuhi undangan pihak Keraton, terkait kasus sengketa lahan milik keraton di sisi barat pertigaan Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, yang disewanya. Lahan tersebut menjadi sengketa karena, Eka mengklaim sebagian dari tanah keraton yang disewanya ditempati oleh lima pedagang kaki lima  masing-masing  bernama Budiono, Agung, Sugiyadi, Sutinah dan Suwarni. 
Sementara itu, kelima pedagang kaki lima tersebut juga mengklaim jika tanah yang selama ini ditempati sejak tahun 1960 secara turun temurun merupakan haknya. Kasus saling klaim pemilikan hak guna tanah milik keraton itu kemudian berujung ke pengadilan. Eka Aryawan selaku penggugat, menuntut agar kelima pedagang kaki lima itu mengosongkan lahan dan membayar ganti rugi atas tuduhan penggunaan tanah tanpa izin sebesar lebih dari Rp 1 Milyar.
Tentu saja, gugatan itu mengundang perhatian publik. Pihak Keraton pun selaku pemilik tanah yang disengketakan hak guna bangunannya merasa perlu turun tangan. Keraton menilai gugatan tersebut sangat tidak lazim dan besarnya denda yang dituntutkan kepada kelima PKL dianggap tidak manusiawi, juga menyayangkan kasus itu sampai ke meja hijau.
Upaya pihak keraton hari ini, dengan memanggil Eka Aryawan selaku pihak penggugat untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya. Namun pertemuan antara Eka Aryawan dan Tim Hukum Keraton berlangsung tertutup di Bangsal Panitikismo Keraton Yogyakarta hari ini Sabtu (26/9/2915), siang. Namun usai pertemuan tertutup tersebut, kepada awak media Achiel mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya baru meminta penjelasan kepada Eka Aryawan mengenai alasannya sehingga kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Achiel mengatakan, dalam pertemuan itu Eka Arywan yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan jika gugatan ke pengadilan terpaksa dilakukan karena berbagai upaya mediasi yang dilakukan selalu gagal. 
“Pihak Eka juga menyampaikan kepada kami upaya yang pernah dilakukan kepada dua kelompok PKL lain yang sudah mau mengosongkan lahan dengan memberinya uang kerohiman. Namun, kepada satu kelompok PKL lagi yang terdiri dari lima PKL belum ditemui kata sepakat. Karena itu, kami selaku Tim Kuasa Hukum Keraton akan berupaya melakukan mediasi, dan berupaya keras agar tidak terjadi putusan hukum”, beber Achiel.
Sementara itu, Sutinah (48), salah satu PKL tergugat yang ditemui di warungnya usai pertemuan penggugat dengan pihak keraton, mengaku tidak akan pernah mau disuruh meninggalkan tempat yang sejak tahun 1960-an sudah ditempatinya secara turun temurun untuk berdagang sehari-hari. Sutinah bersikeras, jika pihaknya tidak menempati lahan kekancingan seperti yang dituduhkan oleh Eka Aryawan. 
“Kami ini menempati lahan yang di luar kekancingan milik Eka. Maka, kami nanti kalau dipanggil Keraton tetap akan meminta tidak mau dipindah, walaupun nanti diberi lahan pengganti”, tegasnya.
Sutinah pun menegaskan, jika pihaknya tidak takut dengan proses peradilan yang terus berjalan. “Saya memang takut dengan ancaman gugatan sebesar itu, tapi kalau memang itu terjadi, saya akan mengangsurnya seribu rupiah sebulan”, pungkas Sutinah. 
Achiel Suryanto (kiri)

Eka Arywan (kaos merah) keluar dari ruang mediasi Bangsal Panitikismo Keraton Yogya

Sutinah di warungnya yang terancam digusur
SABTU, 26 September 2015
Jurnalis       : Koko Triarko
Foto            : Koko Triarko
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...