![]() |
Muliawan D Hadad |
SEMARANG — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengukuhkan perijinan operasional kepada 8 Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) di wilayah Povinsi Jawa Tengah. Pengukuhan tersebut dilaksanakan bersama antara OJK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Gedung Perdamaian, kawasan Simpang Lima, kota Semarang.
LKM merupakan sebuah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Baik melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam usaha skala mikro, kepada anggota warga masyarakat dalam pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tujuan utamanya semata – mata tidak mencari keuntungan.
Dalam acara pengukuhan LKM tersebut, ditandai dengan penyerahan perijinan operasional secara langsung kepada masing – masing perwakilan delapan LKM, yang diserahkan oleh Muliamawan D Hadad, sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Gubernur Jawa Tengah, yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmiko.
Sedangkan dalam pengukuhan LKM tersebut, merupakan yang pertama kalinya sejak berlakunya UU Nomor 1 / 2013 mengenai LKM, dimana dalam UU tersebut mengatur bahwa, Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki perizinan usaha dari OJK, paling tidak selambat – lambatnya sampai tanggal 8 Januari 2016.
Provinsi Jawa Tengah dinilai menjadi salah satu provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM. Hal ini tercermin mulai dari awal proses inventarisasi LKM yang belum memiliki badan hukum, hingga berhasil mendata sekitar lebih dari 11.000 LKM.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini juga telah menetapkan program pengukuhan LKM, dengan cara menginstruksikan setiap Pemerintah Kabupaten / Kota, untuk menetapkan minimal ada tiga LKM yang nantinya dipergunakan sebagai Pilot Project pengukuhan.
Muliawan D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, saat diwawancarai para awak media mengatakan, kerjasama OJK dan Pemprov Jateng, kiranya dapat dijadikan contoh bagi provinsi lainnya, sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab, sehingga pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai.
Muliawan menambahkan, di Jawa Tengah ada sekitar 35 LKM, termasuk 3 LKM Syariah yang berpotensi untuk dikukuhkan, namun baru hingga tanggal 23 September 2015, hanya 8 LKM yang telah memenuhi kriteria perijinan, sedangkan sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah perijinanya terpenuhi.
Sementara itu, sesuai dengan UU LKM, OJK memang mempunyai kewenangan dan amanat untuk mengatur, membina dan mengawasi LKM pada tahap awal. Tujuannya untuk penguatan dan pemberdayaan LKM melalui program – program pelatihan kepada pengurus LKM, yang tentu saja sudah berizin.
Di wilayah Kabupaten Wonogiri, ada empat LKM yang dikukuhkan yaitu, Koperasi LKM Bulu Makmur, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Koperasi LKM Lido Mulyo, Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Koperasi LKM Pondok Subur, Desa Pondok Sari, Kecamatan Nguntoronadi dan Koperasi LKM Ngudi Lestari, Desa Sanan, Kecamatan Girimarto.
Di wilayah Kabupaten Magelang, ada tiga LKM yang dikukuhkan yaitu, Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang dan LKM Agribisnis Randu Makmur, Desa Tegal Randu, Kecamatan Srumbung. Di wilayah Kabupaten Pemalang, ada satu LKM yang dikukuhkan, yaitu Koperasi LKM Goktan Ragil Jaya, Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari.
JUMAT, 25 September 2015
Jurnalis : Eko Sulestyono
Foto : Eko Sulestyono
Editor : ME. Bijo Dirajo