![]() |
Ketua APKLI, Ali Mahsun |
JAKARTA — Menjelang satu tahun kepemimpinan Jokowi-JK, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) kembali mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang pelonggaran Izin kepada pasar modern yang akan masuk ke daerah-daerah.
Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun menyatakan, Perpres itu merupakan bentuk penjajahan ekonomi, karena akan mematikan serta menguburkan semua usaha para pedagang Kaki Lima dan Toko Kelontong di daerah-daerah.
“Ini jelas Penjajahan ekonomi dan mata pencarian pedagang melalui kebijakan Jokowi-JK,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Kamis(01/10/2015).
Disebutkan, kebijakan tersebut melanggar Pancasila dan UUD 1945, membunuh pedagang kaki lima secara tragis. Dan hal tersebut malah ditambah Jokowi-JK dengan sistem deregulasi (kegiatan atau proses menghapuskan pembatasan dan peraturan).
“Dengan adanya deregulasi melalui Perpres nomor 112 tahun 2007 memaksa Pedagang Kaki Lima untuk angkat kaki dari kawasan wisata. Padahal, kawasan wisata adalah lahan bagi PKL Pribumi untuk mencari nafkah,” pungkasnya.
Ali mengungkapkan jika Deregulasi dibiarkan begitu saja, maka Jokowi menambah panjang daftar rakyat miskin baru lagi di Negri indonesia.
“Keintegrasian keutuhan NKRI. Enam bulan kedepan kalau deregulasi itu dilakukan, maka 45 juta PKL akan tidak punya pekerjaan dan mata pencarian,” ucapnya.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan revolusi sosial bisa masuk tak ubahnya kerajaan Sriwijaya, Karena catatannya yang ada dari saya, hingga saat ini buruknya kondisi perkonomian nasional telah membuat 3.500 pasar tradisional disegel.
“Sudah 3 juta pedagang kaki lima dan pedagang kelontongan di kampung terpaksa harus gulung tikar,” tutupnya
Diketahui, saat ini pemerintahan Jokowi-JK tengah memproses Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
KAMIS, 01 Oktober 2015
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa
Foto : Adista Pattisahusiwa
Editor : ME. Bijo Dirajo