Anhar Gonggong: IPT 65 Hanya Menambah Masalah Baru

JAKARTA — Guru Besar UI, Prof. Anhar Gonggong menilai pengadilan kasus 1965 di Den Haag, Belanda yang dikenal dengan aksi International People Tribunal ( IPT ) 65 menimbulkan persoalan baru serta perpecahan masyarakat Indonesia. Menurutnya pelanggaran HAM peristiwa 1960 hingga 1965 yang dilakukan oleh komunis, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. 
“Tidak akan menyelesaikan masalah, jangan lakukan kebodohan sejarah. Hal itu hanya menambah persoalan baru dan perpecahan ditengah masyarakat,”ujar Anhar dalam rilis yang diterima Cendana News di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Disebutkan, Pengadilan di Den Haag tidak mau tahu pada saat itu komunis memprovokasi bangsa ini dengan upaya pembubaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan mengambil alih tanah milik tokoh umat islam. Dia juga menilai warga indonesia yang ikut melaporkan peristiwa 1965 ke Den Haag sangat tidak nasionalis.
“Yang jelas, mereka tidak nasionalis, bagaimana tidak, pada masa penjajahan yang dipimpin westerling, belanda sudah melanggar HAM berat dengan membantai 40 ribu penduduk Makassar, Sulawesi Selatan,”ungkapnya.
Anhar menjelaskan, semestinya saksi peristiwa 65 tersebut memahami sejarah dengan benar, jangan lakukan hal bodoh yang tidak baik.

JURNALIS : ADISTA PATTISAHUSIWA

Jurnalis Cendana News wilayah DKI. Jakarta. Bergabung dengan Cendana News pada Juni 2015. Sebelum bergabung dengan Cendana News, jurnalis di beberapa media lokal dan nasional. 

Akun twitter : @dinopattisdebby
Lihat juga...