MATARAM—Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB, Ridwansyah mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, wilayah yang diajukan dua perusahaan penambang pasir laut di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Tata Ruang.
“Hasil kajian BKPRD, wilayah yang dimintakan sebagai lokasi penambangan pasir di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat tidak bertentangan dengan UU tata ruang” kata Riswansyah di Mataram, Senin (2/11/2015).
Meski izin wilayah yang dimintakan perusahaan penambang pasir tersebut diberikan, namun tetap dengan catatan harus berada dua mil bahkan lebih dari bibir pantai, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertambangan.
Ditambahkannya, dalam artian hal tersebut bukan berarti izin penambangan sudah dikeluarkan, belum sampai izin, hanya semacam penegasan saja, kalau wilayah yang diajukan perusahaan tidak bertentangan dengan UU Tata Ruang
“Setelah izin penentuan wilayah diizinkan, untuk selanjutnya baru akan mengurus izin ekspolorasi atau penyidikan yang di dalamnya ada terkait berapa luas dan volume pasir yang akan diambil baru selanjutnya selanjutnya mengarah ke analisis dampak lingkungan” katanya
Lebih lanjut Ridwan menambahkan selain jarak dari bibir pantai harus dua mil atau sekitar empat kilo, untuk kedalaman juga harus lebih dari sepuluh meter, kalau di Lombok Barat tidak berdekatan dengan dengan pelabuhan Lembar, sementara untuk di Lombok Timur tidak berdekatan dengan pelabuhan Haji dan Pelabuhan Lombok
Jurnalis Cendana News wilayah NTB. Bergabung dengan Cendana News sejak awal tahun 2015. Sebelum bergabung dengan Cendana News, jurnalis dan fotografer lepas untuk beberapa media online dan cetak.