![]() |
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon |
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran kebencian atau ‘hate speech’ yang mengontrol berbagai macam isu di masyarakat harus dipisahkan antara fitnah atau kritikan.
“Yaa, asalkan jangan dijadikan alat politik, kalau kritik tidak apa apa, Tapi kalau fitnah itu jelas tidak boleh,” Kata Fadli di Jakarta (05/11/2015).
Menurut Fadli, ujaran kebencian mesti dipisahkan dan dipastikan tidak memasung kebebasan ekspresi warga negara. Sebab, kebebasan menyatakan pendapat adalah hak warga negara yang sejalan dengan spirit demokrasi dan dijamin oleh konstitusi.
Dirinya melihat keluarnya SE itu bukan berarti langsung menghidupkan pasal penghinaan presiden.
“Putusan Mahkamah Konstitusi soal pasal itu sudah final dan mengikat, namun kenapa masih usaha. Padahal, pasal itu banyak tidak benarnya,” ujarnya
Lebih lanjut Fadli menambahkan, SE Kapolri ini harus menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan warga negara.
“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kebebasan berbicara dan memberi kritikan itu dijaga, jangan sampai yang disuburkan dengan menebar kebencian beraroma suku, agama, ras, dan antar golongan ,” tutupnya.
JURNALIS : ADISTA PATTISAHUSIWA
Jurnalis Cendana News wilayah DKI. Jakarta. Bergabung dengan Cendana News pada Juni 2015. Sebelum bergabung dengan Cendana News, jurnalis di beberapa media lokal dan nasional.
Akun twitter : @dinopattisdebby