Penghasil Beras dan Emas di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Daerah Tertinggal

Dalam sejarah perjalanan roda pemerintahan, Kotamadya Kendari terbentuk sesuai UU Nomor 6 Tahun 1995, tanggal 3 Agustus 1995.  Pemerintah menetapkan Kota Kendari sebagai Ibukota Provinsi Sultra hingga sekarang.
Sedangkan Kabupaten Kendari kemudian berganti nama menjati Kabupaten Konawe pada tahun 2004, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004, tanggal 28 September 2004. Perubahan nama kabupaten ketika itu Lukman Abunawas masih menjabat Bupati Kendari dan sekarang masih menjabat Sekda Provinsi Sultra.
Kabupaten lain yang masuk dalam daftar daerah tertinggal adalah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang baru saja otonom sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013. Kabupaten Konkep merupakan pemekaran Kabupaten Konawe yang berada di Pulau Wawonii. 
Usianya baru masuk 2 tahun dan sekarang baru saja melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2015. Dengan usia masih belia, masih wajar masuk kategori daerah tertinggal  Dilihat dari berbagai aspek bidang. Misalnya infrastruktur sarana dan prasarana jalan, transportasi dan ekonomi.
Kemudian Kabupaten Bombana yang terbentuk sesuai Undang-undang nomor 29 tahun 2003, juga dinyatakan sebagai daerah tertinggal. Kabupaten ini  berusia 12 tahun. 
Jika melihat potensi sumberdaya alam Kabupaten Bombana, maka juga tidak logis dikatakan daerah tertinggal. Karena Bombana dikenal sebagai daerah tambang emas yang sudah terkenal di Indonesia.
Beberapa perusahaan besar yang aktif mengekploitasi tambang emas yang tersebar di Kabupaten Bombana. Sangat ironis kedengarannya, penghasil emas tapi tertinggal pembangunannya.

Lihat juga...