RJ. Lino Resmi Menunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukumnya

SABTU, 19 DESSEMBER 2015
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Indonesia Port Co ID


NASIONAL—Jumat (18/12/2015) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama (Dirut) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana tindak korupsi yang melibatkan dirinya.
Selain ditangani pihak KPK, perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh RJ Lino hingga saat ini masih dalam penyelidikan intensif pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Infonesia (Mabes Polri).
Penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK tersebut berdasarkan dua temuan alat bukti dalam perkara penunjukan langsung pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) kepada sebuah perusahaan asal China, yaitu Wuxi Huangdong Heavy Machinery, pada tahun 2010 yang lalu.
Menurut KPK, RJ Lino akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1, berdasarkan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Pihak KPK melalui pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kemarin menjelaskan, dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan 2 alat bukti yang meyakinkan dan cukup untuk menetapkan saudara RJ Lino sebagai tersangka.
Penetapan RJ Lino sebagai tersangaka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Pimpinan KPK, tertanggal 15 Desember 2015. Pihak KPK kemarin tidak menyebutkan berapa kerugian negara, alasanya KPK masih menghitung berapa kerugian negara yang disebabkan tindakan penunjukan langsung pengadaan crane tersebut, yang diduga dilakukan oleh RJ Lino.
Fredrich Gunadi, pengacara sekaligus tim kuasa hukum RJ Lino mengatakan “12 jam setelah penetapan klien kami (RJ Lino) sebagai tersangka oleh KPK, akhirnya RJ Lino menunjuk seorang Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum yang akan mendampingi RJ Lino selama di persidangan,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu (19/12/2015).
“Saya bukanlah pengacara RJ. Lino dalam perkara yang ditangani pihak KPK, namun saya adalah pengacara RJ Lino dalam perkara yang diselidiki Bareskrim Mabes Polri, sehingga saya tidak bisa menceritakan apa langkah-langkah strategis yang diambil RJ Lino setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka” kata Fredrich Gunadi.
Lihat juga...