JAKARTA—Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pertugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Keamanan (Bakamla) Rabu siang kemarin (14/12/2016), setidaknya telah berhasil menangkap 4 dari 5 orang pelaku yang diduga terlibat, salah satunya adalah Eko Susilo Hadi, yang tak lain adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Suasana jumpa pers terkait dengan OTT Deputi Bakamla diGedung KPK Jakarta.
Selain itu petugas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika (USD) dan pecahan Dolar Singapura (SGD) serta sebuah kendaraan roda empat atau mobil. Baik uang maupun mobil yang berhasil diamankan KPK tersebut diduga sebagai salah satu bentuk “Gratifikasi” terkait dengan sejumlah tender proyek pengadaan alat komunikasi di Bakamla Republik Indonesia.
Penyidik KPK hingga saat ini masih memburu dan mengejar seseorang yang diduga menjadi dalang di balik penyuapan yang dilakukannya terhadap Eko Susilo Hadi yang tak lain adalah salah satu Deputi Bakamla tersebut. KPK menyebutkan bahwa orang tersebut bernama Fahmi Darmawansyah, yang tak lain adalah Direktur PT. Melati Technofo Indonesia (MTI).
KPK hingga saat ini masih terus menghimbau kepada Fahmi Darmawansyah dimohon kesadarannya untuk segera menyerahkan diri secara sukarela, karena yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan telah memberikan yang suap terkait proses pemenangan tender pengadaan alat komunikasi satelit di Bakamla.
“KPK sekali lagi menghimbau agar saudara Fahmi Darmawansyah dengan kesadarannya sendiri untuk segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini salah satunya adalah KPK, maka dengan demikian diharapkan akan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus perkara dugaan suap tender proyek pengadaan alat komunikasi di Bakamla,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Kamis sore (15/12/2016).
Namun hingga saat ini masih belum diketahui apakah penyidik KPK telah mengajukan surat resmi terkait dengan pencegahan bepergian atau larangan cekal ke luar negeri untuk tersangka Fahmi Darmawansyah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku hingga saat masih belum tahu apakah sudah ada upaya cekal atau belum dari pihak penyidik KPK terhadap Fahmi Darmawansyah. Namun dirinya berjanji akan segera melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah dikenakan perintah pencekalan apa belum.