BI Musnahkan Uang Rupiah Palsu
JAKARTA — Bank Indonesia untuk kesekian kalinya melakukan pemusnahan uang rupiah palsu, sebagai sebagai salah satu upaya penanggulangan kasus perkara tindak pidana pemalsuan uang yang belakangan ini masih terus terjadi.
Masyarakat berhak untuk meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia (BI), bila ditemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya, dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan keaslian uang rupiah yang dimilikinya.
Permintaan klarifikasi tersebut sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang memberika mandat kepada Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keaslian rupiah.
Suhaedi, Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang Bank Indonesia, mengatakan, Bank Indonesia memiliki laboratorium klarifikasi yang dinamakan Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), yang bertugas melakukan penelitian terkait keaslian uang. “Namun, bila kemudian berdasarkan klarifikasi, uang yang dilakukan tersebut ternyata asli, maka Bank Indonesia akan langsung melakukan pergantian terhadap uang rupiah tersebut”, jelasnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Suhaedi juga menambahkan, bila sekiranya uang tersebut kemudian dinyatakan sebagai uang palsu, maka setelah dilakukan pemetaan (sebaran dan klarifikasi), uang rupiah palsu tersebut akan segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Beberapa tahun terakhir ini, Bank Indomesia setidaknya telah menyerahkan 189.477 lembar uang palsu kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI. Temuan uang palsu tersebut berdasarkan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya dari masyarakat mulai 2014 hingga 2016.