BI Sosialisasikan Keaslian Rupiah di Wilayah Perbatasan

Ke-11 uang Rupiah TE 2016 ini terdiri dari tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan dan empat pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000. Untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp500, Rp 200, dan Rp100.

Dengan dikeluarkan dan diedarkannya sebelas pecahan uang rupiah tahun emisi 2016, uang tahun emisi yang sebelumnya beredar masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran Bank Indonesia. [Ant]

Lihat juga...