Disperindag DIY Terus Awasi Peredaran Beras Maknyus 

Sesuai Permen tersebut, pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal penjualan beras kepada konsumen sebesar Rp9.500 per kilogram. Namun, melalui dua produk beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago, PT. IBU menjual beras itu dengan harga sangat tinggi, yakni berkisar Rp20.000 per kilogramnya. Hal itu jelas merugikan konsumen, apalagi ditengarai beras dicampur bahan kimia seperti pemutih, maupun pengawet.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di salah satu supermarket terkemuka di Yogyakarta, beras merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago sudah tidak ditemukan lagi. Padahal, menurut salah seorang pelayan toko tersebut, kedua merk itu sempat dijual pada konsumen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan yang terdiri dari Mabes POLRI, Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggrebek praktik peredaran beras premium oplosan sebanyak 1.162 ton di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, lalu.

Dari hasil penyelidikan diketahui gabah tersebut dibeli dari petani dengan harga yang cukup tinggi, yakni Rp4.900 per kilogramnya. Beras kemudian dioleh sedemikian rupa, sehingga menjadi beras dengan kemasan bermerk ‘Maknyuss’ dan ‘Cap Ayam Jago’ untuk dipasarkan di pasar modern.

Harga yang dipasarkan di tingkat konsumen jauh lebih mahal dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah, mencapai Rp20.400 per kilogram. Padahal, harga yang ditetapkan pemerintah sesuai Permen 27 tahun 2017, hanya Rp9.500 per kilogram.

Lihat juga...