Pedagang Keluhkan Penertiban Tiga Pasar di Surabaya

SURABAYA – Seorang pedagang menganggap penertiban tiga pasar eceran yang beroperasi grosiran oleh Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya, merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan.

Salamet Pribadi, pedagang di Pasar Tanjungsari 74 Surabaya, menyayangkan tindakan Dinas Perdagangan (Disperdag) yang terkesan memaksakan kehendak, tanpa melihat kondisi para pedagang. “Disperdag tidak fair. Pedagang telah menjalankan usaha sesuai prosedur, bahkan lokasinya juga memiliki izin lengkap,” katanya, Rabu (26/7/2017).

Pada 13 Juli, Disperdag Surabaya membekukan surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103. Ketiga pasar tersebut dianggap melanggar izin usaha pasar eceran, sebab beroperasi secara grosiran.

Disperdag sebelumnya menyatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan IUP2R. “Kami menyayangkan hal itu,” kata Slamet Pribadi.

Sementara mengenai tuduhan beroperasi ssperti pasar induk ilegal, karena menjual barang secara grosiran, lanjut dia, baik pengelola pasar maupun pedagang tidak pernah diberi kejelasan perihal pasar induk yang dimaksud.

“Kami menilai di Surabaya sendiri tidak ada pasar induk yang sepenuhnya dikelola oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Soal pedagang yang kedapatan berjualan secara grosiran, Slamet menegaskan, sebenarnya tidak menyalahi prosedur, karena pedagang hanya memenuhi permintaan pembeli.

Di sisi lain, pedagang juga keberatan dengan keputusan Disperdag yang seakan-akan pro pada pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang sama-sama berdiri di atas lahan swasta.

Lihat juga...