Perlu Masa Transisi Dua Tahun Sebelum Redenominasi Rupiah
JAKARTA — Wacana Pemerintah melakukan pengurangan jumlah angka nol pada mata uang Rupiah (Redenominasi) kembali mengemuka. Hingga saat ini wacana tersebut masih dalam pembasahan di tingkat kementerian atau lembaga terkait lainnya hingga sampai ke Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution menyebutkan, perlu adanya persiapan atau semacam masa transisi minimal dua tahun sebelum benar-benar melakukan redenominasi.
“Paling tidak dua tahun lah, misalnya seperti pemasangan harga-harga barang yang ada di toko-toko, sehingga harga barang yang sebelumnya masih menggunakan nilai konversi uang Rupiah yang lama akan bisa dibandingkan dengan nilai konversi uang Rupiah yang baru atau yang telah berkurang nilainya,” kata Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Misalnya di sebuah toko ada sebuah kaos dengan harga yang tertera masih menggunakan nilai uang rupiah lama, contohnya Rp 12.000, kemudian disampingnya juga dipasang harga kaos menggunakan nilai uang Rupiah baru yang sudah disederhanakan tinggal menjadi Rp12 saja.
Nanti kedepannya, seluruh harga-harga barang yang diperjualbelikan akan dipasang dua harga yang berbeda, minimal selama 2 tahun. Diharapkan kedepannya warga masyarakat tidak kaget, justru dengan cara demikian mereka lama-lama mulai terbiasa terkait dengan wacana atau rencana perubahan pengurangan angka nol pada mata uang Rupiah atau Redenominasi.
Menurut Darmin, Pemerintah bersama lembaga maupun kementerian terkait, termasuk Bank Indonesia saat ini sedang melakukan pengkajian lebih dalam terkait dengan Redenominasi mata uang Rupiah tersebut. Termasuk adanya kemungkinan rencana Bank Indonesia yang akan mengeluarkan “uang transisi” atau uang sementara yang akan berlaku selama lima tahun.