Polda Metro Jaya Bekuk Enam Pelaku Pengedar Obat Ilegal di Jakarta
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar obat berbahaya yang dijual bebas oleh toko obat tanpa izin dokter di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Keenam tersangka itu diamankan polisi secara serentak pada 18 September 2017, di sejumlah apotik dan tempat atau warung di wilayah hukum Polda Metro, karena telah menjual obat-obatan secara ilegal di tengah masyarakat.
“Kami melakukan operasi penangkapan ini untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat tanpa resep dokter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat Konferensi Pers di Mapolda, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Argo mengatakan, kegiatan operasi yang dilakukan Direktorat Narkoba ini atas petunjuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari obat-obatan yang ada di pasaran tanpa ada izin resmi dari Balai POM.
Di tangan tersangka, polisi menemukan PCC 5 butir, Aprazolam 2.863 butir, Tramadol 30.463 butir, Sanax 42 butir, Dumolid 202 butir, Riklona Clonazepam 94 butir, dan Trinex Phenidyl 2.104 butir.
“Yang paling banyak itu obat keras Tramadol, kami amankan sekitar 30.464 butir,” tutur Argo.
Argo menambahkan, disamping menyita obat ilegal itu, polisi juga menyita beberapa jenis obat yang sudah kadaluwarsa seperti Clobazam, Kemiren, Amoxilin, Faxiden, Eltazon, Metamizole Sodium, dan Gratheos.
Sementara, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, menjelaskan bahwa pihaknya yang bekerja sama dengan Polda Metro itu menemukan beberapa obat keras tanpa resep dokter.
Menurut Dewi, bukan PCC saja yang dilarang, tapi obat yang mengandung psikotropika termasuk obat keras yang sangat berbahaya saat dikonsumsi masyarakat.