BP3TKI NTB Sinyalir Paspor TKI Tanpa Lalui Prosedur LTSP

MATARAM — Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Mataram, Nusa Tenggara Barat, menduga maraknya penempatan tenaga kerja Indonesia nonprosedural di luar negeri diakibatkan penerbitan paspor tidak melalui prosedur layanan terpadu satu pintu.

“Yang bermasalah di luar negeri ini diduga diberangkatkan secara nonprosedural karena proses penerbitan paspornya tidak melalui prosedur layanan terpadu satu pintu (LTSP),” kata Kepala BP3TKI Mataram Mucharrom Ashadi seusai rapat koordinasi dengan Komisi V DPRD NTB dan instansi vertikal lainnya membahas masalah TKI di Mataram, Rabu (4/10/2017).

Ia menyebutkan, berdasarkan data BP3TKI Mataram, sejak tiga tahun terakhir, di mulai 2015 dari 41,724 calon TKI yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, di data penempatan ternyata sebanyak 28, 934 orang melalui proses LTSP.

“Itu artinya, terdapat 5.000 TKI yang diterbitkan paspornya tanpa melalui proses LTSP,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 2016 sebanyak 36.306 rekomendasi, setelah penempatan sebanyak 22.902 penerbitan paspor melalui LTSP, sisanya kemungkinan langsung mekalui Imigrasi.

Kemudian 2017 sampai September, terdapat 27,930 TKI rekomendasi dikeluarkan kabupaten/kota, sedangkan yang melalui proses LTSP sebanyak 19.002 orang.

“Dengan situasi itu membuat kita di BP3TKI banyak menerima pengaduan terkait TKI. Terbukti di tahun 2016, kita menerima sebanyak 526 kasus pengaduan,” sebutnya.

Mucharrom mengaku tidak menuduh atau menjastis instansi Imigrasi. Namun, kuat dugaan banyak paspor diterbitkan tanpa melalui proses LTSP dan ini kemungkinan diduga dimainkan juga oknum calon di Imigrasi.

Lihat juga...