FLEGT Dongkrak Ekspor Kayu Indonesia

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengungkapkan, sejak penerapan perizinan FLEGT (Forest Law Enforcment, Goverment and Trade UE) pada 15 November 2016, Indonesia telah mengekspor produk kayu bersertifikat legal ke Uni Eropa senilai lebih dari 1 miliar dolar hingga 14 November 2017.

Dirjen Pengeloaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Putera Parthama, mengatakan, pada 15 November 2015 SVLK Indonesia telah diakui oleh UE dan Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT terhadap produk kayu yang diekspor ke UE dan secara otomatis memenuhi persyaratan legalitas UE yang ketat.

“Sejak itu, Indonesia telah mengirimkan kayu dan produk kayu legal senilai 1,05 miliar dolar AS ke 28 negara Uni Eropa,” katanya, pada peringatan satu tahun skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor Indonesia ke UE.

Besarnya ekspor kayu dan produk hutan bersertikat legal ke UE selama 2016-2017 tersebut, lebih besar dari ekspor yang sama pada 2015-2016 atau sebelum penerapan lisensi FLEGT senilai 852,04 juta dolar AS.

Sementara itu, total ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke pasar dunia pada 2016 mencapai 8 miliar dolar AS, sedangkan untuk 2017 hingga bulan Oktober telah melebihi 8 miliar dolar sehingga sampai akhir tahun diperkirakan mampu menembus angka 12 miliar dolar AS.

Selain mendongkrak angka ekspor kayu dan produk kayu, Putera Parthama, menyatakan, penerapan lisensi FLEGT dinilai mampu menurunkan tingkat pembalakan liar.

Pada 2005, tingkat pembalakan liar mencapai 720 kasus kemudian meningkat menjadi 1.750 kasus pada 2006 dan 478 kasus pada 2007, sedangkan pada 2016 turun menjadi 65 kasus bahkan di 2017 hanya 16 kasus.

Lihat juga...