Polda Metro Jaya Gelar Diskusi Jaminan Fidusia

JAKARTA – Kasubdit Ranmor, AKBP Antonius Agus, menegaskan, bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan (leasing) dilarang dijual, digadaikan atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Antonius dalam sarasehan dialog optimalisasi pelaksanaan UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha pembiayaan dalam rangka terwujudnya ketertiban masyarakat dan kepatuhan hukum di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Antonius menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 UU 42 tahun 1999 menyebutkan, dalam sertifikat fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dicantumkan kata-kata demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Sedangkan di ayat 2 pasal 15 yakni sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sementara, dipasal 3, apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, barang siapa membeli atau menerima gadai kendaraan bermotor yang masih dalam keadaan kredit, telah melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Jadi, waspada dan laporkan polisi,” pungkas Antonius.

Selain itu, beber Antonius, kendaraan yang masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan (leasing) apabila terlambat membayar sesuai kesepakatan dapat dieksekusi bila tidak dilengkapi dengan sertifikat fidusia.

“Apabila ada yang akan menarik kendaraan Anda, tanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya, apakah sudah ada sertifikat fidusia? Bila tidak dapat menunjukkan, jangan serahkan kendaraan Anda,” tuturnya.

Lihat juga...