Terpidana 4 Kasus Diringkus Kejagung di Malaysia

JAKARTA — Bagus Soetjito, mungkin tidak pernah menyangka kalau pelariannya selam enam tahun di negara tetangga akan berakhir pada 26 November kemarin di tangan Kejaksaan Agung, yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Malaysia.

Sebelumnya, Bagus sejak 2011 hidup tenang dan tanpa rasa takut di Johar, Malaysia. Perkara korupsinya pun tidak tanggung-tanggung, ada empat kasus yang menjerat mantan staf ahli DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, artinya tinggal menjalani hukuman.

“Selama enam tahun jadi buron, terpidana korupsi Bagus Soetjipto bekerja sebagai dokter. Selain itu, juga ia mengajar di Johor, yang bersangkutan bisa ke luar negeri dengan memalsukan nomor paspor orang lain,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Jan S Marinka, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Lebih lanjut, Jan S Marinka mengatakan, terpidana korupsi dana P2SEM dan empat pengadilan yang menyidangkannya secara in absentia, dinyatakan bersalah dengan hukuman rata-rata tujuh tahun penjara.

“Jadi, empat perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tinggal menjalani hukuman saja,” ujarnya.

Menurutnya, empat pengadilan tersebut yakni Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 2011 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp295 juta, PN Sidoarjo pada 2010 dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, PN Jombang pada 2011 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan yang terakhir Pengadilan Negeri Surabaya.

Jan S Marinka memaparkan, penangkapan Bagus dilakukan di Apartemen Nusa Perdana, Johor Baru  sekitar pukul 22.40 waktu setempat dengan dibantu aparat penegak hukum Malaysia.

Lihat juga...