2017 Bisa Menjadi Antiklimaks Sektor Listrik

JAKARTA – Tahun 2017 merupakan salah satu periode yang banyak ‘naik-turun’ dalam sektor kelistrikan, sehingga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengingatkan, agar jangan sampai tahun ini menjadi antiklimaks untuk kelistrikan.

Pandangan tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Hipmi Yaser Palito, karena pada tahun ini dinilai sebagai tahun sengkarut regulasi sektor ketenagalistrikan nasional.

Hal itu, ujar dia, ditandai dengan revisi program 35.000 Megawatt, pembiaran terhadap kebijakan penumpukan utang PLN, dan khususnya regulasi yang acap kali kerap berubah.

Menurut dia, akar masalah utama sengkarut tersebut, terletak pada terlalu banyaknya aturan atau kebijakan baru, isi aturan yang salah, tidak konsisten, serta tidak kondusif bagi dunia usaha dan pengusaha lokal.

Dia mencontohkan, terdapat tiga aturan kontroversial yang kemudian memunculkan perlawanan ‘independent power producer’ (IPP), yakni Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, serta Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Selain itu, lanjutnya, ESDM juga meminta PLN meninjau ulang kontrak Power Purchase Agreement/PPA Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang ada di Jawa.

Yaser juga menyoroti kian kuatnya investasi asing di ketenagalistrikan, sedangkan pengusaha lokal semakin dipersulit dengan macam-macam aturan.

Selaras dengan Hipmi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga menyampaikan pandangan yang serupa, yaitu kritik terhadap langkah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang meminta PT PLN meninjau ulang seluruh kontrak terkait kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA).

Lihat juga...