2017, KPPU Balikpapan Tuntaskan Empat Perkara

BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2017 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan berhasil menangani empat perkara.

Empat perkara itu di antaranya tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pejabat pembuat komitmen pekerjaan peningkatan jalan Jongkang menuju jalan Jakarta-Samarinda-Karang Paci-Tenggarong Seberang.

Selanjutnya, perkara nomor 24/KPPU/L/2016 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait 4 paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahrannie (AWS), Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2012 dan 2013.

“Selain itu, ada dua perkara yang ditangani KPPU berdasarkan hasil audit BPK. Yakni lelang proyek yang kemudian kita tindaklanjuti dan akhirnya ditemukan bukti. Lalu majelis komisi memutus bersalah para pihak yakni SKOI dan tender alkes di AWS. Alhamdulillah itu selesai 2017,” papar Kepala KPPU Balikpapan Ahmad Muhari, Selasa (26/12/2017).

Ia menyebutkan, melalui empat perkara itu, yang diberikan KPPU kepada negara untuk penghasilan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp23,8 miliar.

“Perkara pertama di Putusibau peningkatan jalan denda sebesar Rp10,1 miliar, perkara SKOI Rp634 juta, perkara tender jalan di jongkang Kukar Rp10,4 miliar dan pengadaan alkes di AWS Rp2,7 miliar,” sebutnya.

Di sepanjang 2017, pihaknya menerima 13 laporan dan beberapa laporan akan masuk dalam proses pemberkasan tahun 2018.

“Terkait dengan perkembangan industri dan kebijakan taksi online di Kalimatan Timur juga menjadi bahas diskusi persaingan usaha di wilayah KPD Balikpapan. Lainnya kebijakan pengadaan barang dan jasa,” terang Muhari.

Lihat juga...