2017, Ombudsman RI Terima 7.999 Laporan Masyarakat
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), baik pusat maupun perwakilan menerima laporan masyarakat sebanyak 7.999 pada tahun 2017. Laporan tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi, dengan 5 jenis maladministasi terbanyak yang menerima di atas 500 laporan masyarakat.
Kelima jenis maladministrasi tersebut, terdiri dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur menerima 1.714 laporan masyarakat, tidak memberikan pelayanan (1.355), tidak kompeten (802), penyalahgunaan wewenang (666), dan dugaan maladministrasi permintaan imbalan uang, barang dan jasa (605).
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan jika melihat data laporan masyarakat berdasarkan substansi maladministrasi yang diterima Ombudsman dalam tiga tahun terakhir terlihat lebih dinamis. “Dugaan maladministrasi terbanyak tidak selalu sama setiap tahunnya,” ujar Ninik kepada Cendana News di Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Dalam 3 tahun terakhir, lanjut Ninik, laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI masih didominasi oleh pelapor dengan klasifikasi yang hampir sama.
“Untuk klasifikasi pelapor pada tahun 2015, 2016 dan 2017 masih didominasi oleh pelapor yang menjadi korban langsung. Hal ini menandakan bahwa masyarakat belum memperoleh pelayanan publik dengan baik akan tetapi telah berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman,” jelasnya.
Dengan mengacu pada data dugaan maladministrasi dan klasifikasi pelapor, dalam hal substansi dugaan maladministrasi yang akan diterima Ombudsman, diperkirakan pada tahun 2018 masih akan didominasi oleh penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten.