WINA – Pasangan sesama jenis akan diizinkan untuk menikah di Austria mulai 2019. Kebijakan tersebut telah menjadi keputusan Mahkamah Agung negara tersebut pada Selasa (5/12/2017).
Dalam keputusannya, Mahkamah Agung Austria menyebut, undang-undang yang berlaku saat ini melanggar prinsip non-diskriminasi. Dengan keputusan tersebut, menempatkan Austria sejalan dengan banyak negara Eropa lainnya termasuk Jerman, Prancis, Inggris dan Spanyol.
Pengadilan konstitusional Austria memeriksa undang-undang 2009, yang memungkinkan hubungan terdaftar untuk pasangan sesama jenis. Namun mencegah mereka menikah pada kasus permintaan dua perempuan yang ditolak oleh dua pejabat berwenang yang lebih rendah.
Mahkamah setempat menyebut, perbedaan antara pernikahan dan hubungan terdaftar tidak dapat dipertahankan lagi tanpa membedakan pasangan sesama jenis. “Efek diskriminatif yang dihasilkan terlihat pada fakta bahwa melalui titel yang berbeda dari status keluarga orang-orang yang hidup dalam hubungan sesama jenis harus mengungkapkan orientasi seksual mereka bahkan dalam segala situasi. Di mana seharusnya tidak relevan dan sangat mungkin untuk didiskriminasikan,” demikian bunyi sebagian dari keputusan pengadilan tersebut.
Partai Rakyat yang konservatif dan Partai Kebebasan ultra kanan yang menentang pernikahan sesama jenis, tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Kedua partai tersebut tercatat terakhir sedang dalam negosiasi untuk proses berkoalisi dengan pemerintah.
Inisiatif Homoseksual Wina (HOSI) menyambut baik keputusan tersebut. “Kami sangat senang. Kami ingin menggunakan kesempatan tersebut untuk panggilan baru reformasi pernikahan yang mendasar,” ujar ketua HOSI Christian Hoegl. (Ant)