2019, Koperasi Berbasis Syariah di Sumbar Ditargetkan Menyeluruh
PADANG — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zirma Yusri mengatakan perlu banyak kajian dan pembahasan untuk benar-benar menerapkan koperasi yang berbasis syariah. Hal ini mengingat, mendirikan koperasi berbasis syariah tidak semudah mendirikan koperasi yang bukan berbasis syariah.
Saat ini ada 214 unit koperasi yang berbasis syariah yang tersebar di Kota Padang, Agam, Solok Selatan, Padang Panjang, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebanyak 214 koperasi itu berjalan masih mempelajari ketentuan dalam berkoperasi berbasis syariah, secara belajar ke daerah-daerah yang telah lama menjalankan koperasis syariah.
“Kita di provinsi juga telah mendatangi dinas koperasi yang di Yogyakarta untuk berdikusi tentang hal-hal yang benar-benar menjadi dasar untuk menjalankan sebuah koperasi yang berbasis koperasi. Ternyata, memang tidak mudah untuk menjalankan sebuah koperasi yang berbasis koperasi,” katanya, Selasa (12/12/2017).
Menurutnya untuk mendirikan koperasi yang berbasis syariah, tentu segala halnya harus jelas, karena aturan-aturannya itu harus berpedoman kepada syariah Islam yakni Alquran dan Sunnah.
Seperti pembiayaan mudharabah, perlu ada kesepakatan bagaimana menjalankan pembiayaan mudharabah. Karena sangat bersiko, jika hanya mengandalkan pengetahuan saja, tanpa perlu ada melakukan diskusi bersama dengan berbagai pihak.
“Kita sebenarnya telah membentuk MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) yang juga sebagai upaya untuk membahas pembentukan koperasi berbasis syariah ini. MES ini pun terdiri dari berbagai pihak seperti para ulama, LKAAM, dan pihak-pihak yang paham dengan syariah ini. Cuma MES ini belum kita lantik lagi,” ucapnya.