50 Persen Pelaporan Sengketa Pemilu Riau Gugur

PEKANBARU – Hampir 50 persen pengaduan sengketa Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah di Riau gugur di tengah proses.  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat, hal tersebut dipengaruhi oleh tidak terpenuhinya syarat untuk memprosesnya. “Sebetulnya semua laporan bisa ditindaklanjuti kalau sudah penuhi syarat formil dan materil, ” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada acara Rapat Koordinasi tahapan pengawasan Pileg dan Pilpres tahun 2019, Sabtu (23/12/2017).

Rusidi menjelaskan, sejauh ini yang dihadapi Riau dalam pelaporan sengketa Pemilu itu masih banyak yang tidak memenuhi syarat sehingga sulit di proses. Sementara yang memenuhi syarat formil dan materiil jumlahnya tidak lebih dari separuh yang dilaporkan.

Selain kurang bukti, persoalan lain yang muncul adalah tidak jelasnya terlapor dan juga apa yang dilaporkan bukan sebuah tindak pidana pemilu. Dengan kondisi tersebut bisa diartikan tingkat partispasi dalam pengawasan dan pelaporan masih minim di Riau. “Ini artinya partisipasi dalam pengawasan dan pelaporan masih minim, walau sebaliknya partisipasi pemilih justru bagus diatas 60 persen, ” imbuhnya.

Karena itu disebutnya, Bawaslu selalu berupaya untuk terus mengajak dan mensosialisasikan dengan stakeholder, profesi, lembaga keagamaan dan masyarakat, MUI, NU dan kerjasama dengan kepolisian dalam rangka meminimalisir praktek politik uang dengan Razia bersama.

Disebut Rusidi, jika tingkat partisipan pelaporan tinggi maka diharapkan akan mampu meminimalisir pelanggaran Pemilu. “Semakin pelaporan bagus akan meminimalisir pelanggaran karena masyarakat aktif dan efek jera bagi pelaku sehingga tercipta Pemilu yang baik dan benar, ” imbuhnya.

Lihat juga...