SHANGHAI – China telah menghukum 8.123 orang karena tuduhan penyelewengan uang negara. Perkara tersebut muncuk setelah dilakukannya audit terhadap penggunaan anggaran pemerintah pusat pada 2016.
Kepala Kantor Audit Nasional China Hu Zejun menyebut, hasil audit tersebut telah menemukan sejumlah masalah. “Hasil audit menemukan sejumlah pelanggaran,” ujar Hu Zejun saat memberikan pemaparan kepada para anggota parlemen, Sabtu (23/12/2017).
Gerakan antikorupsi meluas di China. Gerakan tersebut ditujukan untuk mencabut akar korupsi di Partai Komunis yang berkuasa di negara tersebut. Skandal korupsi di China telah menjerat lebih dari 1,3 juta pegawai negeri.
Hu Zejun mengatakan, bahwa 970 pelanggar telah dikenai hukuman karena menyelewengkan dana yang dianggarkan untuk menjalankan gerakan pengentasan kemiskinan pada 2020 di kalangan masyarakat daerah pedesaan. Sebanyak 1.636 pegawai dihukum karena penggunaan dana secara tidak sesuai dalam program pengadaan rumah murah, ujarnya.
Hu Zejun mengatakan 800 orang di perusahaan-perusahaan milik negara serta 73 orang di delapan bank utama terungkap melakukan pelanggaran. Demikian pula dengan 505 orang yang dihukum karena penyalahgunaan dana asuransi kesehatan.
“Dana senilai 48 miliar yuan atau sekira Rp16,5 triliun untuk proyek perumahan ternyata tidak terpakai selama lebih dari satu tahun. Sementara 1,37 miliar yuan lainnya ditemukan dalam keadaan diselewengkan,” tandas Hu Zejun lebih lanjut tanpa merinci hukuman apa yang dijatuhkan terhadap para penyeleweng dana pemerintah tersebut. (Ant)