BENGKULU – Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah membentuk satuan tugas masyarakat adat untuk membangun sistem penyelesaian konflik agraria di wilayah masyarakat hukum adat.
“Pembentukan satgas masyarakat adat ini bagian dari resolusi yang dihasilkan dari musyawarah wilayah AMAN,” kata Ketua Pengurus AMAN Wilayah Bengkulu, Deff Tri Hamdi di Bengkulu, Jumat.
Usulan pembentukan Satgas Masyarakat Adat itu juga disampaikan oleh pengurus AMAN saat berdialog dengan Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di ruang kerja gubernur.
Deff yang baru terpilih untuk kedua kalinya memimpin AMAN wilayah Bengkulu mengatakan penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu pokok bahasan dan rekomendasi Muswil ke-III AMAN Bengkulu yang digelar di Curup, Kabupaten Rejanglebong pada pekan lalu.
Selain membangun sistem penyelesaian konflik agraria, satgas itu juga akan menyusun kajian mengenai harmonisasi peraturan perundangan-undangan berkenaan dengan masyarakat adat dengan kebijakan daerah.
Resolusi lain yang dihasilkan Muswil AMAN yakni mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, meminta pemda membentuk produk hukum daerah terkait masyarakat adat dan wilayah adat baik berupa hutan adat, tanah adat, serta tanah adat di pesisir.
“Pengakuan wilayah adat di atas ruang laut sejauh 12 mil dari bibir pantai, sebagai konsekuensi dari arah kebijakan dan politik pemerintah yang tertuang dalam hukum nasional,” kata Deff.
Selain itu, AMAN juga mendesak pemerintah mempercepat pengembalian hutan adat kepada masyarakat sebagai implementasi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat.