Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA — Anggota JPU KPK menuntut terdakwa kasus suap KTP-El, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tuntutan 8 tahun penjara.
“Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dinyatakan telah terbukti bersalah, karena melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi”, kata Mufti Nur Irawan, Anggota JPU KPK di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/12/2017) malam.

Anggota JPU KPK Multi Nur Irawan juga menambahkan, terdakwa Andi Narogong dengan sejumlah pihak yang terkait lainnya telah terbukti atau sengaja mengarahkan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam tiga konsorsium untuk memenangkan lelang tender proyek pengadaan KTP-El.
Anggota JPU KPK telah menunjukkan sejumlah fakta dan bukti terkait peran dan pengaruh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara, ketiga konsorsium yang diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan KTP-El tersebut, masing-masing adalah konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Murakabi Sejahtera dan konsorsium Astagraphia.
Total anggaran proyek pengadaan KTP-El mencapai R-5,9 triliun, sedangkan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan sekitar R-2,3 triliun.
JPU KPK dalam tuntutannya juga mengatakan, bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti mempunyai hubungan atau kenal dekat dengan sejumlah pejabat penting seperti Anggota DPR RI lainnya. Salah satu orang penting yang pernah ditemui Andi Agustinus adalah Setya Novanto.