Arcandra Tinjau Aturan Jual-Beli Listrik EBT

BELITUNG – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar berjanji meninjau aturan jual-beli listrik pada energi baru terbarukan (EBT). Khususnya aturan mengenai kebijakan pengalihan kepemilikan aset.

“Saya baru tahu juga, nanti akan kami pikirkan lagi, supaya ada hasil yang sama-sama baik,” kata Arcandra ketika meninjau sejumlah pembangkit EBT di Belitung, Jumat (15/12)/2017.

Hal tersebut dikatakannya terkait dengan hambatan dari pengembang swasta sektor EBT mengenai pengalihan aset kepada pemerintah setelah masa kontrak habis. Sementara ladang tempat EBT statusnya masih milik pengembang swasta tersebut.

PT Austrindo Nusantara Jaya (ANJ) melalui anak usaha PT Austindo Aufwind New Energy (AANE) merupakan operator pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) di Belitung. Saat ini, kapasitas pembangkit tersebut 1,8 MW yang mampu mengalirkan listrik untuk sekitar 2.000 rumah.

AANE memiliki rencana membangun dua pembangkit lagi, namun terkendala lahan yang masih berada di perkebunan sawit milik induk perusahaan dan akan menjadi tidak jelas ketika kontrak kepada PT PLN (Persero) usai serta harus dialihkan kepada pemerintah, tapi tidak termasuk lahan.

Pada aturan terbaru pengembangan EBT yang tertuang dalam Permen No 12 Tahun 2017, salah satu poin aturan jual beli listrik EBT adalah menggunakan skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) setelah kontrak selesai.

“Hal tersebut wajib dipenuhi oleh pengembang, namun terdapat persoalan mengenai BOOT ketika lahan masih milik investor,” ujar Ketua Kepala Pengamanan Usaha ANJ Group Imam Wahyudi kepada Wamen ESDM dalam kunjungan tersebut.

Lihat juga...