PADANG — Semenjak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat merasa tidak seimbang antara penegakan sanksi terhadap pelanggar Perda dengan fasilitas pembuangan sampah yang diberi Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat.
Salah seorang warga di Tunggu Hitam, Padang, Salim mengatakan, keberadaan bak sampah yang disediakan oleh pemerintah tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan volume sampah yang dibuang oleh masyarakat.
Seperti halnya, di Tunggu Hitam, dengan wilayah yang terbilang cukup padat penduduk, bak sampah hanya bisa di pinggiran jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Parahnya lagi, kondisi bak sampahnya pun terbilang memprihatinkan, yakni banyaknya bak yang bolong, sehingga sampah-sampah yang dimasukan masyarakat, bertebaran di sekitar bak sampah.
“Saya ada dapat informasi, bahwa ada pula pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) segala bagi yang membuang sampah sembarangan. Saya cukup geli dengan istilah OTT itu. Padahal, seharusnya perbaiki dulu fasilitas tempat sampah, baru marah ke masyarakat jika masih membuang sampah sembarangan,” ucapnya, Rabu (13/12/2017).
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan tindakan tegas dan serius untuk menegakan Perda sampah tersebut. Sebaiknya pemerintah perlu mengkaji kembali, jumlah bak sampah yang disebarkan itu, sudah memadai, apakah belum, dengan kondisi jumlah penduduk, dan jarak antara pemukiman penduduk dengan bak sampahnya.
“Seperti saya, perlu mententang kantong kresek ukuran jumbo atau karung dari rumah ke bak sampah dengan jarak yang terbilang cukup lama untuk ditempuh. Setidaknya ada sekira satu kilometer untuk dari rumah untuk menuju posisi bak sampah diletakan,” katanya.