Beri Kontribusi Pendapatan Masyarakat, DPMPTSP Balikpapan Mudahkan Investor

BALIKPAPAN – Investor yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal dan memiliki wawasan lingkungan berkelanjutan, akan diberikan insentif dan kemudahan investasi.

Hal itu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang pemberikan insentif dan kemudahan penanaman modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Elvin Junaidi menuturkan, dalam pemberian insentif itu dapat dibedakan berdasarkan kawasan usahanya. Seperti di Kawasan Industri Kariangau (KIK), coastal area, kawasan pariwisata, perdagangan dan industri.

Adapun jenis insentif yang diberikan juga bermacam-macam yaitu jenis insentif pajak daerah. “Misalnya pajak bumi dan bangunan. Pemberian insentif juga termasuk industri komoditas unggulan karena ketentuan pemberian insentif secara lengkap dijelaskan di dalam perda itu,” jelasnya Selasa (26/12/2017).

Dia menyebutkan, ada keringanan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di beberapa kawasan. Untuk kawasan industri dan pariwisata diberikan keringanan selama dua tahun.

“Kemudian misalnya, investor di KIK mendapat keringanan selama dua tahun. Di coastal area selama lima tahun,” tandasnya.

Sedangkan untuk retribusi daerah diberi keringanan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan.

“Kalau bisnis pariwisata diberikan insentif, jika 80 persen kegiatan usahanya ruang terbuka hijau. Apalagi jika kegiatan usahanya tidak mengubah bentang dan kontur alam,” paparnya.

Selain itu, Elvin mengatakan, kemudahan pemberian izin usaha juga terus dilakukan dengan mengikuti seluruh persyaratan yang diberikan dan tidak menggunakan pihak ketiga dalam melakukan pengurusan.

Lihat juga...