Beri Kontribusi Pendapatan Masyarakat, DPMPTSP Balikpapan Mudahkan Investor

“Dari awal memasukkan berkas dengan melihat persyaratan kemudian dilengkapi maka tidak akan mengalami kesulitan. Tapi kalau menggunakan pihak ketiga seringkali proses koordinasi tak berjalan dengan baik,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan, persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha yang diberikan pemerintah kota Balikpapan sudah tertata dengan baik.

“Sudah bagus itu mekanismenya, tinggal pihak pemohon izin bisa melengkapi berkas atau tidak. Proses izin berlarut-larut karena kurang siapnya kelengkapan berkas pemohon,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pengurusan izin untuk bidang usaha apa saja sudah dicantumkan sesuai dengan sektor usaha.

“Mau urus sektor apa, kalau bisnis ritel atau konstruksi prosesnya cepat saja,” tutupnya.

Lihat juga...