Bibit Jeruk Ditolak Karantina Akibat Dilalulintaskan Tanpa Sertifikat
LAMPUNG — Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Bakauheni terpaksa menolak pengiriman dengan jumlah total mencapai 1.005 bibit pohon jeruk primong yang merupakan varietas jeruk manis asal Lembang Bandung.
Mendampingi penanggungjawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni, Drh.Azhar, petugas BKP Purwanto menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan karena bibit jeruk dibawa keluar antar pulau dengan tanpa adanya sertifikat dari balai lokal pengawas tanaman pangan dan hortikultura.
Purwanto menyebut meski telah kerap disosialisasikan aturan terkait sertifikasi yang bisa diperoleh dari lembaga penyelenggara sertifikasi dimana bibit tersebut dikeluarkan namun banyak pembibit tidak melakukan proses sertifikasi.
Ia bahkan menyebut khusus untuk bibit jeruk tersebut sengaja ditolak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian 630/KPTS/TP.063/6/1997 tentang pelarangan benih jeruk yang tidak memiliki sertifikasi dari balai yang berwenang dan dokumen.
“Sosialisasi kerap dilakukan namun banyak penangkar bibit, pedagang bibit, pengemudi kendaraan yang mengangkut bibit jeruk tidak mengetahui aturan sehingga kami juga harus melakukan tindakan tegas karena sesuai dengan aturan yang ada sehingga kami tolak,” beber Purwanto saat dikonfirmasi Cendana News, Sabtu (23/12/2017).
Ia menyebutkan, upaya penegakan peraturan disebutnya telah dilakukan secara persuasif terutama di sentra sentra pembibitan tanaman buah sehingga bibit yang dihasilkan memiliki sertifikat.
Ia juga menyebut jeruk primong merupakan pohon jeruk asal negara Australia yang masuk ke Indonesia dan dikembangkan di Indonesia dengan sistem pengembangan tanaman sistem tanaman bunga dalam pot (tabulampot).