AMBON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, membahas monitoring dan evaluasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pemerintah dan swasta, Senin (18/12/2017).
Pembahasan yang diikuti oleh instansi pemerintah, swasta dan TNI/Polri tersebut, menghadirkan Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Polisi Rusno Prihardito, dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Maluku, Joshua Salmon Marlissa sebagai narasumber.
Rusno Prihardito mengatakan, guna menyukseskan program P4GN, dalam satu tahun terakhir pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan urine kepada 14 kementerian/lembaga di Provinsi Maluku.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lima instansi terdeteksi positif menggunakan obat golongan prikotropika jenis Benzodiazepin (BZO).
Instansi tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku, Dinas kehutanan Maluku, Balai Karantina Pertanian Maluku, Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku, dan Pengadilan Negeri Ambon.
Terbanyak ditemukan di Dinas Kehutanan, yakni empat orang dan Dinas PU sebanyak tiga orang. Sedangkan tiga instansi lainnya, masing-masing hanya satu orang.
BZO, kata dia, umumnya terkandung dalam obat batuk, influenza dan semacamnya, tapi dalam jumlah yang kecil. Penggunaan dalam jumlah besar akan mudah diketahui melalui tes urine.
“ASN yang tidak bisa menunjukkan bukti sedang dalam masa pengobatan langsung digelandang ke markas BNN,” katanya.
Dikatakannya lagi, sedikitnya ada 10 instansi pemerintah dan swasta yang meminta pemeriksaan urine, termasuk organisasi Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Maluku dan jajaran TNI di Maluku.