BNNP-Polda Kaltim Ringkus Tiga Pengedar Sabu-Sabu

SAMARINDA — Personel gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur dan Intelmob Detasemen B Brimob Kepolisian Daerah setempat berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu-sabu berikut barang buktinya.

“Penindakan terhadap tiga tersangka ini dilakukan Sabtu (23/12) kemarin, sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan berkat laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan pengintaian,” ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, di Samarinda, Minggu (24/12/2017).

Didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, Haryono menyatakan bahwa tiga tersangka yang telah diringkus itu adalah pertama Yosef (46), warga Sungai Kunjang, Samarinda.

Kedua adalah Hance (43), warga Sungai Kunjang, Samarinda. Ketiga adalah Jailani yang beralamat di Sungai Kunjang, Samarinda.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tiga tersangka itu adalah 15 paket sabu-sabu dengan berat 6,85 gram, kemudian empat buah telepon genggam, empat lembar plastik bekas pakai sabu-sabu.

Barang bukti lain yang juga disita adalah satu unit alat timbang digital, uang senilai Rp2,18 juta, satu set bong berikut pipet kaca untuk mengisap sabu-sabu, tiga buah sendok takar, dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 6087 OP Ia menjelaskan kronologis penangkapan diawali seorang anggota intelmob memperoleh laporan dari masyarakat mengenai adanya sopir truk yang bekerja di pergudangan Samarinda sering mengkonsumsi sabu-sabu untuk bekerja.

Berangkat dari laporan ini, kemudian ditindaklanjuti untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Selanjutnya intelmob berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lihat juga...