Bola Liar BLBI, KPK Periksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan Prof. Dorodjatun Kuntjoro Jakti, PhD, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) periode 2001 hingga 2004. Dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus Tipikor yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga melibatkan tersangka SAT. SAT sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nadional (BPPN), dirinya diduga ikut berperan dalam mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap sejumlah obligor (pihak penerima dana BLBI).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, membenarkan terkait pemanggilan dan pemeriksaan Dorojatun Kuntjoro Jakti sebegai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala BPPN. Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, masing-masing Laura Rahardja dan Lukita Dinarsyah Tuwo.
“Penyidik KPK kembali melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi BLBI. Hari ini KPK memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursamlim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI),” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Saat ini Sjamsul Nursalim dan juga sejumlah pihak obligor BLBI lainnya telah lama kabur meninggalkan Indonesia dan memilih menetap atau tinggal di luar negeri. Padahal mereka masih mempunyai tanggungan atau tunggakan kewajiban membayar pinjaman BLBI yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah kepada BPPN.