BPK Temukan Belanja Pendidikan 2017 di Sumbar Bermasalah

PADANG – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Pemut Aryo Wibowo mengatakan, program yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Sumbar) terkait pendidikan belum jelas, semenjak adanya kebijakan pendidikan yang berpindah ke provinsi.

Ia menyebutkan, ada dua laporan yang diserahkan BPK ke Pemprov Sumbar, terkait laporan belanja daerah serta berkaitan dengan belanja pendidikan. Ada arahan yang diberikan BPK kepada Pemprov Sumbar untuk dipahami kembali.

“Yang kita serahkan itu terutama berkaitan dengan belanja pendidikan. Sebab, saat perpindahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi. BPK menilai masih kurang kesiapan dari provinsi, seperti program-program kerja yang tidak jelas,” katanya Jumat (29/12/2017).

Menurutnya, dengan rentang waktu selama satu tahun ini, seharusnya persoalan tersebut tidak terjadi. Apalagi pembahasan pemindahan wewenang dari daerah ke provinsi, sudah disampaikan sejak tahun 2014 lalu.

Artinya, dengan waktu terbilang cukup lama itu, Pemprov Sumbar sudah memiliki perencanaan dan program yang matang untuk pendidikan tersebut. Mengingat cukup banyak SMA/SMK di Sumbar yang harus menjadi kewenangan Pemprov Sumbar.

“Contoh salah satu persoalannya yakni gaji guru honorer, pelatihan guru, dan yang lainnya, dari laporan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar ke BPK, dan setelah kita periksa, ternyata benar-benar tidak siap,” ucapnya.

Untuk itu, BPK meminta Pemprov Sumbar untuk menyiapkan persoalan terkait belanja pendidikan tersebut dengan mematangkan kinerja sejak pelimpahan kewenangan dimaksud. Hal ini mengingatkan waktu yang tinggal hanya sedikit lagi, maka saat memasuki tahun 2018 depan, mesti dikebut, karena nantinya juga akan bersinggungan dengan anggaran.

Lihat juga...