BPN Sebut Realisasi Target Sertifikat di Sumbar Terkendala Tanah Ulayat
PADANG — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar) Musriadi menyebutkan, target untuk menyelesaikan 67 ribu sertifikat tanah masyarakat di Sumbar pada tahun 2017 ini hanya tercapai 50 persen. Hal ini dikarenakan adanya parsoalan tanah ulayat yang tidak bisa diselesaikan oleh BPN Sumbar.
“Jadi ada 67 ribu sertifikat tanah yang kita targetkan pada tahun 2017 ini untuk direalisasikan. Hingga hari ini ada 24 ribu sertifikat yang telah kita serahkan ke masyarakat langsung. Diperkirakan hingga akhir tahun nanti, total secara keseluruhan sertifikat tanah yang akan diserahkan 32 ribu. Artinya dari terget yang kita tetapkan, hanya 50 persen yang bisa kita realisasikan, penyebab tidak tercapainya target, karena adanya persoalan tanah ulayat,” ujarnya, Sabtu (23/12/2017).
Menurutnya, persoalan tanah ulayat telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang menjelaskan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun menurun merupakan hak masyarakat hukum adat.
“Di dalam persoalan tanah ulayat ini BPN tidak bisa langsung mengeluarkan sertifikat tanah masyarakatnya, meskipun telah dilakukannya pengukuran luas tanahnya. Karena yang namanya tanah ulayat, perlu membicarakannya dengan niniak mamak dan kerapatan adat nagari (KAN), dan banyak tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Ia menyebutkan, persoalan tanah ulayat yang belum bisa dijangkau untuk memberikan sertifikat, ke depan BPN akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).