BPOM NTB Sita Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal

MATARAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ratusan obat tradisional dan kosmetik ilegal dengan berbagai jenis dan merek yang dijual di sejumlah tempat di kabupaten/kota NTB.

“Hasil operasi bersama BPOM dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan aparat kepolisian, sebanyak 139 item,” kata Kepala BPOM NTB, Suarningsih di Mataram, Rabu (6/12/2017).

Dari 139 item tersebut, 127 item di antaranya merupakan produk kosmetik, 3.676 pcs dengan nilai 69.710.000, sementara untuk obat tradisional 22 item 2.088 pcs dengan nilai ekonomi 14.332.000.

Ia mengatakan, selain ilegal, ratusan obat tradisional dan kosmetik yang disita petugas juga sangat berbahaya bagi kesehatan setiap orang yang mengkonsumsi atau memakai kosmetik obat-obatan tradisional tersebut.

“Obatnya, obat tradisional, tapi bahannya tidak murni dari bahan alami, tapi dicampur bahan kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan, salah satunya bisa mengakibatkan gangguan fungsi ginjal,” katanya.

Banyak pasien cuci darah di rumah sakit, salah satunya akibat mengkonsumsi obat mengandung bahan kimia berbahaya, ketika dikonsumsi memang terasa kinclong, tapi dampak buruknya akan terasa secara perlahan, karena tidak sesuai ketentuan peraturan Kementerian Kesehatan dan BPOM, demikian juga dengan kosmetik.

Dikatakan, total sarana yang diperiksa sendiri sebanyak 50 sarana dengan hasil sebanyak 19 sarana memenuhi ketentuan, 31 sarana tidak memenuhi ketentuan yang disita di warung dan pasar tradisional.

Tindakan dilakukan terhadap temuan antara lain, pemusnahan oleh pemilik disaksikan petugas, penyitaan dan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Lihat juga...