Densus 88 Amankan Dua Terduga Ujaran Kebencian

PONTIANAK – Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang kasus dugaan ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, berinisial KR (45) dan JS (15).

Minggu (10/12/2017) pagi keduanya diamankan di Mapolda Kalimantan Barat. ” Benar ada penangkapan terhadap terduga kasus ujaran kebencian yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar. Pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu (10/12/2017).

KR dan JS merupakan ayah dan anaknya, yang tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang diamankan, Sabtu (9/12/2017) sekira pukul 20.30 WIB. Diketahui, KR bekerja di salah satu instansi Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah.

Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya mengamankan satu unit CPU, satu 1 unit handphone android, dan satu unit laptop. Hingga saat ini, kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Mapolda Kalbar. (Ant)

Lihat juga...