SEOUL – Dewan Keamanan PBB pada Jumat (22/12/2017) mengeluarkan sejumlah sanksi baru kepada Korea Utara (Korut). Sanksi dikeluarkan atas tindakan negara tersebut yang baru-baru ini kembali melakukan uji coba rudal balistik antarkontinen.
Beberapa pengulas mengatakan langkah Dewan Keamanan itu bisa menimbulkan dampak berarti terhadap perekonomian negara yang terkucil tersebut. Melalui resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan, sanksi yang dikeluarkan berupa larangan untuk mengekspor hampir 90 persen produk minyak bumi murni ke Korut.
Pembatasan ekspor diberlakukan hingga 500.000 barel per tahun. Resolusi itu juga mendesak negara-negara untuk memulangkan para warga Korut yang telah bekerja di luar negeri dalam waktu 12 bulan. Resolusi yang dirancang AS itu juga akan membatasi pasokan minyak mentah untuk Korut hanya sebanyak empat juta barel per tahun.
Amerika Serikat telah meminta China untuk membatasi pasokan minyak ke Korut, tetangga sekaligus sekutu negara tersebut. “Resolusi disahkan melalui pemungutan suara, yang menghasilkan suara setuju dari keseluruhan 15 negara anggota Dewan Keamanan,” ujar Duta Besar Jepang untuk PBB Koro Bessho yang menjadi Presiden Dewan Keamanan PBB untuk Desember 2017.
Korut pada 29 November lalu mengatakan sudah berhasil menguji coba peluru kendali balistiknya. Keberhasilan itu dianggap Korut sebagai terobosan, yang membuat senjata nuklirnya mampu menjangkau daratan AS. (Baca : https://www.cendananews.com/2017/11/korut-kembali-tembakkan-rudal-balistik.html)
Sejumlah diplomat AS sebelumnya menjelaskan bahwa mereka berupaya menemukan penyelesaian secara diplomatik. Namun, mereka mengajukan sanksi-sanksi baru yang lebih berat untuk meningkatkan tekanan terhadap pemimpin Korut Kim Jong Un.