JAYAPURA – Kantor Imigrasi Jayapura selama 2017 mendeportasi 38 WNA akibat berbagai tindak pelanggaran keimigrasian. Jumlah tersebut dibandingkan dengan kejadian di 2016 mengalami penurunan.
Plh Kantor Imigrasi Jayapura Agustinus Makabori mengatakan, jumlah WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di 2017 menurun dibanding tahun sebelumnya. “Tahun lalu ada 43 kasus,” ujarnya, Selasa (19/12/2017).
Dari catatan yang ada, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasian berasal dari Papua Nugini (PNG), setelahnya ada WNA asal Banglades.
Saat ini pos lintas batas negara (PLBN) Skouw masih menjadi pintu utama keluar masuknya WNA ke Papua. Tahun ini tercatat ada peningkatan yang signifikan kegiatan keluar masuknya WNA di lokasi tersebut. Selama 2017 tercatat ada 21.547 WNA yang keluar dan 17.199 WNA yang masuk melalui PLBN Skouw.
“Kartu pas lintas batas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jayapura tercatat ada 576 kartu dan diberikan kepada WNI yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga PNG,” tambah Makabori.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura meliputi 13 kabupaten dan Kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah,Jayawijaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Yahukimo, Yalimo dan Kabupaten Nduga. (Ant)