Dishub Padang tak Mampu Tutup Perlintasan Sebidang tak Berizin

PADANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Sumatera Barat, belum bisa menutup titik-titik perlintasan sebidang yang terbilang tidak berizin. Meski telah melewati tenggat waktu yang diberikan Kementerian Perhubungan RI.

Kepala Dishub Padang, Dedi Henidal mengatakan, Dishub Padang belum bisa melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak berizin. Hal ini dikarenakan akan menutup mati lalu lintas warga yang hanya memiliki satu-satunya jalur di perlintasan sebidang tersebut.

“Untuk menutupnya kita bisa saja, tapi kalau nanti sudah ditutup, warga yang memang hanya memiliki jalur satu-satunya di perlintasan sebidang itu, mau lewat ke mana. Hal ini jika ditegaskan, bisa heboh masyarakat,” katanya, Rabu (13/12/2017).

Kereta api tengah melintasi perlintasan sebidang yang berizin berada di kawasan Lapai, Padang/Foto: M. Noli Hendra

Menurutnya, jika pihak kereta api bersikeras meminta Disbub untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin itu, sebaiknya pihak Balai Perkeretaapian membuat jalan yang berada di pinggir rel, yang bisa memberikan akses jalan menuju perlintasan sebidang yang berizin.

“Sebaiknya, pihak Balai Perkeretaapian membuatkan dulu jalan yang ada di pinggir sepanjang rel kereta api itu agar memberikan kemudahan masyarakat, tanpa menutup mati akses jalan. Setelah itu, barulah ditutup perlintasan sebidang yang tidak berizin,” tegasnya.

Ia mengaku, tujuan Kemenhub untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin itu, untuk menghindari adanya kecelakaan kereta api dengan kendaraan yang melintasi rel kereta. Namun, untuk mempertegas menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin, perlu memikirkan akses masyarakat.

Lihat juga...