TERNATE — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperidagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara berjanji memenuhi tuntutan empat koperasi nelayan yang menolak bantuan perahu tangkap ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami sudah tindaklanjuti tuntutan para nelayan. Kami sesuaikan dengan keinginan nelayan. Warga yang bukan memiliki profesi sebagai nelayan tidak akan mendapatkannya,” kata Kadisperindakop-UKM Pulau Morotai, Suryati Suaib, di Ternate, Senin (25/12).
Hasil pendataan itu, terdapat enam desa tidak dibentuk koperasi nelayan, yaitu Desa Aha, Nakamura, Muhajirin, Lifao, Falila, dan Dehegila.
“Keenam desa itu tidak dibentuk koperasi nelayan, karena mereka tidak berprofesi sebagai nelayan,” katanya lagi.
Menurutnya, program bupati mengenai koperasi nelayan ini, pihaknya tidak langsung mendata dan membentuk begitu saja, tapi ditanyakan langsung ke masyarakat, karena dikhawatirkan bantuan yang bakal diberikan tidak tepat sasaran.
Tidak hanya koperasi nelayan yang bakal dibentuk, tapi terdapat sejumlah koperasi lainnya yang bakal dibentuk untuk menopang ekonomi masyarakat setempat, katanya pula.
“Ada koperasi nelayan, pertanian, perkebunan, kuliner dan wisata. Jadi tugas kami hanya mendata, dari jenis apa koperasi itu, masyarakat yang memilihnya sendiri sesuai dengan keinginan mereka, karena yang mengelola koperasi itu kan masyarakat itu sendiri,” ujarnya pula.
Dia mengaku telah bertemu langsung dengan sejumlah pengurus koperasi nelayan dan setelah dijelaskan kepada kelompok koperasi nelayan mereka tidak mempersoalkannya.
“Ini hanya persoalan miskomunikasi, tapi intinya tidak bermasalah. Untuk penyaluran bantuan perahu alat tangkap ikan bantuan dari kementerian nanti dikonfirmasi langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan, karena itu wewenang mereka,” katanya lagi (Ant).