Gugatan Tanah Ulayat Kandas di Pengadilan

LARANTUKA – Sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Weri Kota Larantuka antara penggugat Yohanes Juang da Silva Cs melawan Andreas Fernandez, Kongregasi Bunda Hati Kudus dan lainnya, kandas untuk kelima kalinya.

Setelah hakim Pengadilan Negeri Larantuka 14 Desember 2017 memutuskan, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Karena gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formal, yakni kurang pihak.

Pieter Hadjon, SH, MH kuasa hukum tergugat. Foto: Ebed de Rosary

“Yang dimaksud dengan kurang pihak adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan obyek sengketa tidak ikut digugat. Sebagian obyek sengketa telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan demikian pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir atas obyek sengketa harus ikut digugat,” ujar Pieter Hadjon, S.H., M.H kuasa hukum tergugat, Jumat (15/12/2017).

Bagi orang yang mengerti hukum, terang Pieter, gugatan yang diajukan berulang kali dengan subyek dan obyek yang sama akan mudah memahaminya. Namun bagi masyarakat awam hukum akan menjadi tanda-tanya, mengapa obyek yang sama dengan orang yang sama digugat berulang-ulang kali, kapan ada kepastian hukum?

“Harus dibedakan antara putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak. Putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim hanya berkisar pada syarat formal gugatan seperti tentang kompetensi absolut dan kompetensi relatif, menyangkut kewenangan pengadilan untuk mengadili dan eksepsi kurang pihak,” tuturnya.

Selebihnya, lanjut Pieter, ada eksepsi error in persona yakni eksepsi tentang salah orang yang digugat, termasuk eksepsi tentang legal standing yakni penggugat tidak mempunyai hak menuntut karena tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek sengketa.

Lihat juga...