Gunakan Narkoba, Artis Tio Pakusadewo Dibekuk Polisi

JAKARTA – Subdit II Psikotropika Direktorat Badan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda  Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis metamfetamin (sabu) yang dilakukan oleh artis dan publik figur, Tio Pakusadewo.

Tio ditangkap polisi di Jalan Ampera Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan pada 19 Desember sekitar pukul 23.15 WIB.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dengan cara membeli dari seorang teman yang berinisial V.

“Tio beli barang haram itu dari V pada 16 Desember sebanyak empat paket narkotika dengan harga Rp1,3 juta,” ujar Wadir Narkoba, AKBP Audie Latuheru dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

Menurut Audie, narkotika yang dibeli Tio Pakusadewo tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka pun mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi narkotika metamfetamin.

Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi sabu yakni bong, cangklong, korek api, dan 1 unit handphone.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, tersangka Tio Pakusadewo mengaku telah menyesal karena selama bertahun-tahun mengonsumsi narkotika.

“Saya menyesal atas penangkapan ini. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat yang masih mengonsumsi narkotika agar segera berhenti. Saya adalah contoh yang tidak perlu diikuti,” kata Tio.

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor b) 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lihat juga...