Hamdan Zoelva: Sistem Pengangkatan Ketua MK Harus Diubah

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut berkomentar terkait adanya prahara di tubuh mahkamah pengawasan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagaimana yang terjadi belakangan ini.

Sebagaimana diberitakan, Ketua MK Arief Hidayat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan lobi-lobi politik kepada DPR agar terpilih kembali jadi Ketua MK.

Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa hal tersebut sering terjadi saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK, dan hal itu akan terus terjadi yaitu dugaan lobi-lobi Ketua MK dengan DPR.

“Jadi ini tentu pelajaran bagi saya dan kita semua. Ketika perpanjangan masa jabatan itu ada, lobi-lobi akan terus terjadi. Maka yang perlu dilakukan adalah dengan mengubah sistem atau aturan masa jabatan Ketua MK,” kata Hamdan Zoelva saat diminta tanggapan terkait berita panas lobi-lobi Ketua MK dan DPR di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Menurut Hamdan, ada dua kemungkinan, yakni hakim yang sudah lewat masa jabatan kalau berprestasi baik langsung diperpanjang saja. Dan yang kedua, katanya, satu kali masa jabatan saja dengan jangka waktu selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Negara-negara lain sudah menerapkan hal tersebut. Seperti Rusia, di sana masa jabatan hanya 4 tahun kemudian diubah jadi 8 tahun. Bahkan sekarang sepanjang hidup. Demikian juga dengan Amerika Serikat bahkan seumur hidup. Kapan tak mau lagi, baru diganti. Kalau di Indonesia satu kali jabatan selama 10 tahun,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan, lanjut Hamdan, untuk menghindari adanya kasus serupa di masa yang akan datang. Karena itu akan terus terulang selama sistem tidak diubah dari sekarang.

Lihat juga...