Idrus Marham Proyeksikan Munaslub Beri Mandat Airlangga
Idrus menambahkan, sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar, pasal 19, Airlangga dikukuhkan dan ditetapkan menjadi ketua umum mengisi jabatan lowong. Artinya, masa jabatan untuk masa bakti 2014-2019, dan kepengurusan berjalan selama 2 tahun hingga 2019.
“Karena ini mengisi jabatan lowong, konsekuensi logisnya adalah hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya. Itu berarti hanya sampai 2019. Selama dua tahun ini insya Allah Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga ada kemajuan dan target politik bisa kita capai,” imbuhnya.
Ia berkeyakinan, bagi orang yang paham politik dan paham peta suara yang ada, sebagaimana apa yang disampaikan dalam rapat Partai Golkar pada 21 November dan 13 Desember, di mana memutuskan dengan sungguh-sungguh mengambil aspirasi dari seluruh pemilik suara, maka sekali pun dalam Munaslub dibuka pendaftaran calon ketua umum bagi orang yang tahu lapangan tidak akan maju.
“Kita mengambil keputusan sungguh-sungguh mengambil aspirasi dari seluruh pemilik suara. Kalau aspirasi dari pemilik suara sudah memberikan suaranya dan itu secara sungguh-sungguh dan konsisten, maka saya punya keyakinan meskipun dibuka pendafaran calon-calon, saya punya keyakinan bagi orang yang tahu lapangan tidak akan maju (sebagai calon ketua umum),” tuturnya.
Kendati nantinya ada yang maju menjadi calon ketua umum dalam Munaslub, bagi Idrus tidak jadi soal juga. “Ndak masalah. Saya serahkan itu semua (kepada peserta Munaslub),” ujarnya.
Namun, Idrus berharap, karena jabatan ketua umum hanya satu, setidaknya bagi kader Golkar lainnya yang mau maju bisa lebih legowo.