Imigrasi Malang Deportasi 32 WNA

MALANG — Kantor Imigrasi Kelas I Malang selama kurun waktu 2017 telah mendeportasi 32 warga negara asing (WNA) dari wilayah itu karena penyalahgunaan izin tinggal dan “overstay”.

“Jumlah WNA yang kami deportasi pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 26 orang. Bahkan, tahun ini kami juga melakukan langkah hukum pro justisia untuk memberikan efek jera kepada WNA asal China atas kasus penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono di Malang, Jawa Timur, Rabu (20/12).

Ke-32 WNA yang dideportasi pada tahun ini, di antaranya berasal dari Malaysia, China dan Timor Leste. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan 8 perempuan.

Ia mengakui WNA asal China yang dideportasi tersebut, sebagian besar karena menyalahgunakan izin tinggal. Sementara WNA dari Malaysia dan Timor Leste karena “overstay”. Dan, WNA yang over stay itu 70 persen adalah mahasiswa (pelajar).

Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan untuk meminimalisasi WNA yang overstay tersebut, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi di kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing.

Selain menggencarkan sosialisasi di kalangan mahasiswa atau pelajar asing, katanya, pihaknya juga mengimbau agar pemilik penginapan atau manajemen hotel agar melapor ke Kantor Imigrasi jika ada warga asing yang menginap melalui program (aplikasi) pengawasan orang asing.

Sementara izin tinggal terbatas selama 2017 didominasi pelajar/mahasiswa sebanyak 1.037 orang. Sisanya tenaga ahli/asing 932 orang, sosial budaya mencapai 585 orang dan wisman lansia 30 orang. Sedang pengurusan paspor terbanyak masih untuk haji atau umrah.

Lihat juga...