Imigrasi Mataram Deportasi 64 WNA

MATARAM — Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mendeportasi 64 warga negara asing (WNA) yang di dominasi oleh warga berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan di Mataram, Rabu (20/12) mengatakan pemulangan 64 WNA ke negara asalnya itu berdasarkan catatan sepanjang 2017.

“Terhitung sejak 1 Januari sampai 15 Desember 2017, ada 64 orang WNA yang kami pulangkan (deportasi). Kebanyakan dari mereka merupakan warga berkebangsaan Tiongkok,” kata Rahmat Gunawan.

Dalam perincian catatan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, warga Tiongkok yang di deportasi ke negara asalnya sepanjang tahun 2017 sebanyak 18 orang. Kemudian disusul dengan warga berkebangsaan Malaysia sebanyak 11 orang dan 6 orang dari Australia.

Selanjutnya dia mengungkapkan pada awal tahun 2017, ada sebanyak lima warga asal Timor Leste yang bekerja sebagai kru kapal, dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian.

Dari Bulgaria, Spanyol, dan Korea Selatan, tercatat masing-masing dua orang dan sisanya berasal dari Hongaria, Turki, Swiss, Kanada, Jepang, dan Belgia.

Rahmat menuturkan, berbagai macam persoalan yang menjadi penyebab Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi WNA ke negara asalnya. Namun dari runutan catatannya, persoalan yang paling banyak muncul terkait dengan izin tinggal keimigrasiannya selama berada di NTB.

Seperti dua WNA yang tersandung pidana keimigrasian, yakni Peter Johannes Buitelaar, pria asal Belanda dan Hassan Bin Che Mamat dari Malaysia.

Untuk pria asal “Negeri Kincir Angin” itu tersandung kasus pidana keimigrasian karena permasalahan izin tinggal kunjungan yang dibiarkan habis dalam masa kedaluwarsanya.

Lihat juga...